Hukum Bisnis Kasus Penggunaan Formalin Pada Makanan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pemberitaan di berbagai media massa cetak dan elektronik tentang produk
pangan yang mengandung formalin sudah fenomenal. Betapa tidak, bahan pengawet
makanan yang membahayakan kesehatan ini penggunaannya sudah meluas di Tanah
Air.
Karena itulah para konsumen dituntut waspada. Di lain pihak, para produsen diharapkan segera menarik produk bermasalah tersebut dari peredaran. Apalagi, Departemen Perdagangan sendiri secara proaktif terus mengawasi peredaran barang di pasar yang diduga mengandung formalin sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.
Karena itulah para konsumen dituntut waspada. Di lain pihak, para produsen diharapkan segera menarik produk bermasalah tersebut dari peredaran. Apalagi, Departemen Perdagangan sendiri secara proaktif terus mengawasi peredaran barang di pasar yang diduga mengandung formalin sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.
Yang
perlu digarisbawahi, penggunaan formalin untuk bahan pengawet makanan adalah
melanggar peraturan pemerintah. Karena, dalam jangka panjang pengonsumsinya
dapat menderita penyakit kanker dan gangguan ginjal. Kasus penggunaan formalin,
boraks dan sejenisnya pada makanan mencerminkan kelemahan koordinasi dari tiga
instansi bertanggung jawab menangani peredaran bahan makanan dan minuman.
Ketiga instansi tersebut adalah Departemen Perindustrian (Deperin) yang
bertugas membina industri, Departemen Perdagangan (Depdag) menangani tata
niaga, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan bahkan
penyelidikan langsung sampai ke batas-batas tertentu.Ketiga instansi tersebut
diduga kuat tidak berfungsi optimal dalam menindak produsen pengguna formalin,
boraks atau sejenisnya dalam makanan. Patut dipertanyakan, sejauh mana Deperin
telah mengontrol ribuan industri makanan-minuman yang tersebar di Indonesia?
Apakah pihak Deperin telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk melakukan
pembinaan berkelanjutan?
Perlindungan konsumen terhadap produk pangan yang bermasalah, paling
efektif dilakukan pemerintah. Idealnya, sistem penyaluran atau distribusi
produk pangan sebelum masuk dan ketika beredar di pasaran tak boleh luput dari
pengawasan pemerintah. Di negara maju, pemerintahlah yang paling aktif
melaksanakan fungsi kontrolnya. Di Indonesia kontrol pemerintah atas tata niaga
produk pangan dan bahan pengawet masih lemah. Padahal tata niaga tersebut harus
dilakukan secara ketat.
Ironisnya, peraturan tentang penggunaan formalin dan bahan kimia tertentu (BKT) dalam produk pangan seperti tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kelihatannya telah terdistorsi. Deperin dan Depdag sebenarnya sudah membuat regulasi tentang tata niaga BKT, seperti formalin dan rhodamin B. Bahan-bahan itu seharusnya hanya dijual kepada pengguna akhir (end user), tetapi ternyata masih terjadi penyimpangan pada tahap distribusi. Sebab itu, pemerintah hendaknya memperketat distribusi peredaran formalin dan sejenisnya, di samping mencari alternatif bahan pengawet lain yang murah tetapi aman untuk produk pangan. Mutlak, perlu pengawasan ketat terhadap bahan pengawet berbahaya, sebab sampai sekarang beberapa jenis bahan berbahaya dipakai untuk produk makanan atau minuman agar lebih awet atau berwarna lebih menarik.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Tanggapan masyarakat
mengenai formalin yang digunakan dalam makanan
2.
Pelanggaran hukum
terkait dengan kasus tersebut
3.
Kerugian untuk
masyarakat yang ditimbulkan dengan adanya kandungan formalin tersebut di dalam
makanan yang dikonsumsi masyarakat.
4.
Upaya apa yang dilakukan
pemerintah dalam menangani kasus ini
1.3
Tujuan
Makalah
ini dibuat dengan tujuan membantu pembaca agar dapat mengetahui sejauh mana
kandungan formalin menyebar di dalam makanan yang dijual di pasar pasar, dan
apakah formalin yang digunakan produsen dalam produksi nya melanggar hukum atau
tidak, dan bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah hal tersebut
di sekitar masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Identifikasi
Masalah
Gaya
hidup masyarakat yang berubah dan meningkat, khususnya dalam mengonsumsi
berbagai variasi produk makanan, menjadi pemicu bagi tindakan spekulasi para
pelaku ekonomi produksi makanan. Upaya mendapatkan untung besar dengan biaya
minimal dilakukan denganberbagai cara, terutama dengan menekan biaya produksi
dan membuat produk tahan lama. Contohnya penggunaan bahan pengawet seperti
formalin. Pemakaian formalin pada bahan makanan, dan pengurangan komponen bahan
lainnya, termasuk penggunaan zat pewarna pun bahkan dilakukan dengan sengaja
Produk
pangan yang mengandung formalin sudah fenomenal di Tanah Air.. Betapa tidak,
bahan pengawet makanan yang membahayakan kesehatan ini penggunaannya sudah
meluas.
Karena itulah para konsumen dituntut waspada. Di lain pihak, para produsen diharapkan segera menarik produk bermasalah tersebut dari peredaran. Apalagi, Departemen Perdagangan sendiri secara proaktif terus mengawasi peredaran barang di pasar yang diduga mengandung formalin sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.
Karena itulah para konsumen dituntut waspada. Di lain pihak, para produsen diharapkan segera menarik produk bermasalah tersebut dari peredaran. Apalagi, Departemen Perdagangan sendiri secara proaktif terus mengawasi peredaran barang di pasar yang diduga mengandung formalin sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.
Penggunaan
formalin untuk bahan pengawet makanan adalah melanggar peraturan pemerintah.
Karena, dalam jangka panjang pengonsumsinya dapat menderita penyakit kanker dan
gangguan ginjal. Kasus penggunaan formalin, boraks dan sejenisnya pada makanan
mencerminkan kelemahan koordinasi dari tiga instansi bertanggung jawab
menangani peredaran bahan makanan dan minuman. Ketiga instansi tersebut adalah
Departemen Perindustrian (Deperin) yang bertugas membina industri, Departemen
Perdagangan (Depdag) menangani tata niaga, dan Badan Pengawasan Obat dan
Makanan (BPOM) melakukan pengawasan bahkan penyelidikan langsung sampai ke
batas-batas tertentu.Ketiga instansi tersebut diduga kuat tidak berfungsi
optimal dalam menindak produsen pengguna formalin, boraks atau sejenisnya dalam
makanan.
Perlindungan
konsumen terhadap produk pangan yang bermasalah, paling efektif dilakukan
pemerintah. Idealnya, sistem penyaluran atau distribusi produk pangan sebelum
masuk dan ketika beredar di pasaran tak boleh luput dari pengawasan pemerintah.
Di negara maju, pemerintahlah yang paling aktif melaksanakan fungsi kontrolnya.
Di Indonesia kontrol pemerintah atas tata niaga produk pangan dan bahan
pengawet masih lemah. Padahal tata niaga tersebut harus dilakukan secara ketat.
Patut dipertanyakan ?
1.
Sejauh mana
instansi-instansi terkait mengontrol ribuan industri makanan-minuman yang
tersebar di Indonesia?
Peraturan
tentang penggunaan formalin dan bahan kimia tertentu (BKT) dalam produk pangan
seperti tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan serta UU Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kelihatannya telah terdistorsi
(ketidaksempurnaan pasar adalah yang membuat kondisi ekonomi ketidak efisien
sehingga mengganggu agen ekonomi dalam memaksimalkan kesejahteraan sosial
dalam rangka memaksimalkan kesejahteraan mereka sendiri). Deperin dan Depdag
sebenarnya sudah membuat regulasi tentang tata niaga BKT, seperti formalin dan
rhodamin B. Bahan-bahan itu seharusnya hanya dijual kepada pengguna akhir (end
user), tetapi ternyata masih terjadi penyimpangan pada tahap distribusi. Sebab
itu, pemerintah hendaknya memperketat distribusi peredaran formalin dan
sejenisnya, di samping mencari alternatif bahan pengawet lain yang murah tetapi
aman untuk produk pangan. Mutlak, perlu pengawasan ketat terhadap bahan pengawet
berbahaya, sebab sampai sekarang beberapa jenis bahan berbahaya dipakai untuk
produk makanan atau minuman agar lebih awet atau berwarna lebih menarik.
Ø Ada
dua instrumen perlindungan yang seharusnya diperhatikan pemerintah :
· Perlindungan
pra-pasar, yaitu pemeriksaan produk sebelum masuk pasar. Untuk bahan pangan
maupun kemasannya, semua produk itu mestinya melalui proses registrasi. Juga
harus ada proses standarisasi.
· Kontrol
pasca-pasar. Setelah barang itu masuk ke pasar, seharusnya mekanisme kontrol
tetap berjalan. Jika suatu barang yang beredar tidak sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan maka barang itu harus ditarik dari pasar. Kedua kontrol itu,
pra dan pasca-pasar sejauh ini memang tidak berjalan baik di Indonesia. Padahal
mekanisme kontrol yang bagus dari pemerintah akan menjamin bahwa barang yang
beredar di pasaran steril dari bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
2.
Mengapa bahan
pengawet yang berbahaya masih diperbolehkan beredar bebas di pasaran, yang
kemudian banyak disalahgunakan?
Pada
dasarnya Penggunaan formalin tidak dilarang,
asalkan untuk tujuan yang tidak merugikan individu dan masyarakat.
Formalin dan boraks itu sendiri
sebenarnya merupakan bahan pengawet mayat dan tekstil, juga banyak digunakan
sebagai desinfektan untuk pembersih lantai,
gudang, pakaian, dan sebagai getmisida dan fungisida pada tanaman dan
sayuran. Formalin pun dapat digunakan sebagai pembasmi serangga dalam industri
tahu. Selain itu formalin juga biasa digunakan untuk bahan kecantikan, Namun
kenyataannya, terjadi penyalahgunaan bahan formalin dalam produk-produk
kecantikan yang sebenarnya sangat berbahaya. Para produsen
menggunakan bahan pengawet formalin demi
keuntungan dan meminimalkan biaya, sementara masalah kesehatannya bukan menjadi
tanggung jawab mereka. Formalin juga
kerap muncul dalam fungsinya sebagai pewarna untuk menambah daya tarik
penampilan makanan.
Para
pelaku usaha mestinya tidak memroduksi dan mengedarkan produk pangan yang
menggunakan bahanpengawet tersebut. Maraknya kasus produk pangan dengan bahan
pengawet berbahaya juga menunjukkan
adanya kegagalan sosialisasi dan pengabaian masyarakat tentang pentingnya
makanan sehat. Karena itu, penanggulangan kasus ini hendaknya betul-betul
bertujuan demi memberantas tuntas penyalahgunaan bahan pengawet dari bahan
kimia, bukan karena motif lain demi keuntungan semata.
Berdasarkan
UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen serta UU No 23/1992 tentang Kesehatan, produsen yang terlibat dapat
dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 600 juta.
Guna
menghindari efek buruk kesehatan, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau
mengonsumsi berbagai produk pangan berformalin, boraks dan sejenisnya. BPOM
telah mengumumkan hasil penelitian terhadap 700 sampel produk pangan yang
diambil dari Pulau Jawa, Sulsel, dan Lampung. Sebanyak 56% di antaranya
mengandung formalin. Bahkan, 70% mie basah mengandung formalin.
Hasil
riset dari Balai Besar POM DKI Jakarta menyebutkan, delapan merek mie dan tahu
yang dipasarkan di Ibu Kota mengandung formalin. Tidak mudah membedakan produk
pangan yang mengandung formalin dengan yang tidak. Tetapi, produk makanan
dengan kadar formalin tinggi akan terlihat sangat berminyak dan aromanya menyengat.
Formalin dan boraks sebenarnya merupakan bahan pengawet mayat dan tekstil. Para
pelaku usaha mestinya tidak memroduksi dan mengedarkan produk pangan yang
menggunakan bahan pengawet tersebut. Agar kasus ini dapat ditanggulangi secara
efektif, perlu ada nota kesepahaman bersama antara BPOM dengan pemerintah
daerah setempat dan jajaran penegak hukum, termasuk kepolisian. Semua pihak,
terutama para produsen dan oknum aparat pemerintah yang terlibat, perlu
ditindak tegas sebagai therapi kejut agar tidak ada lagi produsen makanan yang
berani menyalahgunakan bahan pengawet yang berbahaya.
2.2 Identifikasi
Produk
A. Mi basah
Penggunaan formalin pada mi basah akan menyebabkan mi tidak rusak sampai dua hari pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius) dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es ( 10 derajat Celsius). Baunya agak menyengat, bau formalin. Tidak lengket dan mie lebih mengkilap dibandingkan mie normal. Penggunaan boraks pada pembuatan mi akan menghasilkan tekstur yang lebih kenyal.
Penggunaan formalin pada mi basah akan menyebabkan mi tidak rusak sampai dua hari pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius) dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es ( 10 derajat Celsius). Baunya agak menyengat, bau formalin. Tidak lengket dan mie lebih mengkilap dibandingkan mie normal. Penggunaan boraks pada pembuatan mi akan menghasilkan tekstur yang lebih kenyal.
B.
Tahu
Tahu merupakan makanan yang banyak digemari masyarakat, karena rasa dan kandungan gizinya yang tinggi. Namun dibalik kelezatannya kita perlu waspada karena bisa saja tahu tersebut mengandung bahan berbahaya. Perhatikan secara cermat apabila menemukan tahu yang tidak mudah hancur atau lebih keras dan kenyal dari tahu biasa, kemungkinan besar tahu tersebut mengandung bahan berbahaya, bisa formalin maupun boraks. Selain itu, tahu yang diberi formalin tidak akan rusak sampai tiga hari pada suhu kamar (25 derajat Celsius) dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es ( 10 derajat Celsius). Tahu juga akan terlampau keras, namun tidak padat. Bau agak menyengat, bau formalin
Tahu merupakan makanan yang banyak digemari masyarakat, karena rasa dan kandungan gizinya yang tinggi. Namun dibalik kelezatannya kita perlu waspada karena bisa saja tahu tersebut mengandung bahan berbahaya. Perhatikan secara cermat apabila menemukan tahu yang tidak mudah hancur atau lebih keras dan kenyal dari tahu biasa, kemungkinan besar tahu tersebut mengandung bahan berbahaya, bisa formalin maupun boraks. Selain itu, tahu yang diberi formalin tidak akan rusak sampai tiga hari pada suhu kamar (25 derajat Celsius) dan bertahan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es ( 10 derajat Celsius). Tahu juga akan terlampau keras, namun tidak padat. Bau agak menyengat, bau formalin
C.
Bakso
Bakso tidak rusak sampai lima hari pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius). Teksturnya juga sangat kenyal
Bakso tidak rusak sampai lima hari pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius). Teksturnya juga sangat kenyal
D. Ikan segar
Ikan segar yang diberi formalin tekstur tubuhnya akan menjadi kaku dan sulit dipotong. Ia tidak rusak sampai tiga hari pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius). Warna insang merah tua dan tidak cemerlang, bukan merah segar dan warna daging ikan putih bersih.
Ikan segar yang diberi formalin tekstur tubuhnya akan menjadi kaku dan sulit dipotong. Ia tidak rusak sampai tiga hari pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius). Warna insang merah tua dan tidak cemerlang, bukan merah segar dan warna daging ikan putih bersih.
E.
Ikan asin
Ikan asin yang mengandung formalin akan terasa kaku dan keras, bagian luar kering tetapi bagian dalam agak basah karena daging bagian dalam masih mengandung air. Karena masih mengandung air, ikan akan menjadi lebih berat daripada ikan asin yang tidak mengandung formalin. Tidak rusak sampai lebih dari 1 bulan pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius). Tubuh ikan bersih, cerah.
Ikan asin yang mengandung formalin akan terasa kaku dan keras, bagian luar kering tetapi bagian dalam agak basah karena daging bagian dalam masih mengandung air. Karena masih mengandung air, ikan akan menjadi lebih berat daripada ikan asin yang tidak mengandung formalin. Tidak rusak sampai lebih dari 1 bulan pada suhu kamar ( 25 derajat Celsius). Tubuh ikan bersih, cerah.
2.3 Identifikasi Kerugian bagi Konsumen dan
Keuntungan bagi Produsen
· Kerugian
bagi Konsumen
Formalin merupakan
cairan tidak berwarna yang digunakan sebagai desinfektan, pembasmi serangga,
dan pengawet yang digunakan dalam industri tekstil dan kayu. Formalin memiliki
bau yang sangat menyengat, dan mudah larut dalam air maupun alkohol.
Beberapa pengaruh
formalin terhadap kesehatan adalah sebagai berikut.
1.
Jika terhirup akan
menyebabkan rasa terbakar pada hidung dan tenggorokan , sukar bernafas, nafas
pendek, sakit kepala, dan dapat menyebabkan kanker paru-paru.
2.
Jika terkena kulit akan
menyebabkan kemerahan pada kulit, gatal, dan kulit terbakar.
3.
Jika terkena mata akan
menyebabkan mata memerah, gatal, berair, kerusakan mata, pandangan kabur,
bahkan kebutaan.
4.
Jika tertelan akan
menyebabkan mual, muntah-muntah, perut terasa perih, diare, sakit kepala, pusing,
gangguan jantung, kerusakan hati, kerusakan saraf, kulit membiru, hilangnya
pandangan, kejang, bahkan koma dan kematian.
Formalin merupakan
bahan tambahan yang sangat berbahaya bagi manusia karena merupakan racun. Bila
terkonsumsi dalam konsentrasi tinggi racunnya akan mempengaruhi kerja syaraf.
Secara awam kita tidak dapat mengetahui seberapa besar kadar konsentrat
formalin yang digunakan dalam suatu makanan. Formalin adalah nama dagang
formaldehida yang dilarutkan dalam air dengan kadar 36 – 40 %. Formalin biasa
juga mengandung alkohol 10 – 15 % yang berfungsi sebagai stabilator supaya
formaldehidnya tidak mengalami polimerisasi.
Formaldehida
pada makanan dapat menyebabkan keracunan pada tubuh manusia, dengan gejala :
sakit perut akut disertai muntah-muntah, mencret berdarah, depresi susunan
syaraf dan gangguan peredaran darah. Injeksi formalin (suntikan) dengan dosis
100 gram dapat menyebabkan kematian dalam waktu 3 jam. Tahu merupakan produk
pangan yang sering direndam formalin. Tahu yang tidak direndam formalin hanya
bertahan 1 – 2 hari saja kemudian berlendir. Sedangkan yang direndam formalin
akan bertahan 4 – 5 hari bahkan bisa sampai 1 bulan dalam kadar tertentu.
· Keuntungan
bagi Produsen
Pada umumnya, alasan
para produsen menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan adalah karena
bahan ini mudah digunakan dan mudah
didapat, harganya relatif murah
dibanding bahan pengawet lain yang tidak berpengaruh buruk pada kesehatan.
Selain itu, formalin merupakan senyawa yang bisa memperbaiki tekstur makanan
sehingga menghasilkan rupa yang bagus.
Kebutuhan setiap orang tidak ada batasnya. Setelah kebutuhan yang
satu terpenuhi, akan muncul kebutuhan lainnya. Oleh karena itu, tindakan yang
dilakukan oleh seseorang berpedoman pada prinsip ekonomi yaitu dengan
pengorbanan tertentu akan memperoleh hasil maksimal. Jadi, tindakan ekonomi
harus didorong oleh motif ekonomi dan didasari oleh prinsip ekonomi.
Motif
ekonomi adalah alasan seseorang untuk melakukan sesuatu atau dorongan dari
dalam diri manusia untuk berbuat atau bertindak secara ekonomis untuk
memperoleh keuntungan. Keadaan perekonomian Indonesia yang semakin sulit, harga
bahan-bahan yang semakin meningkat memacu penjual untuk lebih cerdik dalam
memproduksi atau menjual makanan dengan harga tetap terjangkau.
Ø Faktor-faktor
yang menyebabkan produsen menggunakan formalin dalam produk makanan, antara
lain adalah sebagai berikut.
a. Perilaku Konsumen
Sebagian konsumen lebih senang memilih produk yang awet dan harga yang murah. Konsumen umumnya bersikap tidak ambil peduli, yang penting harganya murah. Selain itu, konsumen biasanya sulit membedakan produk yang diawetkan dengan formalin yang boleh jadi membuat mereka mengambil jalan mudah memilih produk apa saja. Sehingga produsen dapat dengan mudah memperjualbelikan makanan dengan kandungan formalin yang memiliki keuntungan yang besar kepada konsumen.
b. Formalin lebih tahan lama.
Formalin bisa mengawetkan bahan makanan tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama Banyak para pedagang dan pengusaha yang mengatakan bahwa produk makanan yang tidak diberi bahan pengawet, formalin, makanan seperti tahu atau mi basah seringkali tidak bisa tahan dalam lebih dari 12 jam. Bagi sebagian produsen maupun pedagang, alasan penggunaan zat ini adalah untuk mengawetkan produk mereka, terutama untuk jenis makanan yang mudah rusak atau busuk. Daya tahan produk hingga berhari-hari atau bahkan berbulan-bulan tentu saja sangat menguntungkan penjual. Apalagi pada kondisi pasar yang tengah melesu.
c. Formalin dinilai cukup murah dan mudah didapat.
Meski disadari berbahaya, penggunaan formalin dalam makanan sangat sulit dihindari. Para pedagang dan pengusaha makanan menggunakan formalin untuk motif ekonomi. Penggunaan bahan pengawet makanan ini dapat menolong untuk menekan biaya produksi sehingga menambah keuntungan produsen. Selain itu bahan ini juga tergolong mudah untuk didapat, karena bahan ini dijual bebas di pasaran.
d. Formalin dinilai lebih efektif untuk menghambat proses pembusukan.
Formalin adalah suatu zat kimia. Oleh karena itu, zat ini sangat efektif untuk mencegah terjadinya pembusukan pada produk makanan.
a. Perilaku Konsumen
Sebagian konsumen lebih senang memilih produk yang awet dan harga yang murah. Konsumen umumnya bersikap tidak ambil peduli, yang penting harganya murah. Selain itu, konsumen biasanya sulit membedakan produk yang diawetkan dengan formalin yang boleh jadi membuat mereka mengambil jalan mudah memilih produk apa saja. Sehingga produsen dapat dengan mudah memperjualbelikan makanan dengan kandungan formalin yang memiliki keuntungan yang besar kepada konsumen.
b. Formalin lebih tahan lama.
Formalin bisa mengawetkan bahan makanan tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama Banyak para pedagang dan pengusaha yang mengatakan bahwa produk makanan yang tidak diberi bahan pengawet, formalin, makanan seperti tahu atau mi basah seringkali tidak bisa tahan dalam lebih dari 12 jam. Bagi sebagian produsen maupun pedagang, alasan penggunaan zat ini adalah untuk mengawetkan produk mereka, terutama untuk jenis makanan yang mudah rusak atau busuk. Daya tahan produk hingga berhari-hari atau bahkan berbulan-bulan tentu saja sangat menguntungkan penjual. Apalagi pada kondisi pasar yang tengah melesu.
c. Formalin dinilai cukup murah dan mudah didapat.
Meski disadari berbahaya, penggunaan formalin dalam makanan sangat sulit dihindari. Para pedagang dan pengusaha makanan menggunakan formalin untuk motif ekonomi. Penggunaan bahan pengawet makanan ini dapat menolong untuk menekan biaya produksi sehingga menambah keuntungan produsen. Selain itu bahan ini juga tergolong mudah untuk didapat, karena bahan ini dijual bebas di pasaran.
d. Formalin dinilai lebih efektif untuk menghambat proses pembusukan.
Formalin adalah suatu zat kimia. Oleh karena itu, zat ini sangat efektif untuk mencegah terjadinya pembusukan pada produk makanan.
2.4
Upaya
Pemerintah
Walaupun
penyebaran boraks dan formalin di Indonesia sudah luas sekali dan sudah menjadi
umum, pemerintah masih tidak mengambil langkah yang tegas dalam menangani hal
ini. Buktinya bisa didapat, bahwa ternyata penggunaan formalin dan boraks
sebagai bahan pengawet makanan masih merajalela.
Sebenarnya,
pemerintah sudah berusaha mengambil tindakan, yaitu dengan melalui Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Beberapa langkah sudah diambil oleh BPOM,
seperti : melarang panganan permen merek white rabbit creamy, kiamboy, classic
cream, black currant, dan manisan plum; mengeluarkan permenkes no. 722/1998
tentang bahan tambahan yang dilarang digunakan dalam pangan; dan melakukan
sosialisasi penggunaan bahan tambahan makanan yang diizinkan dalam proses
produksi makanan & minuman sesuai UU No. 23/1992 untuk aspek keamanan
pangan, & UU No. 71/1996. Tetapi upaya yang dilakukan Badan POM tersebut,
hanya dianggap gertakan oleh para pedagang, karena Badan POM hanya mengeluarkan
undang-undang dan aturan. Tetapi Badan POM tidak melakukan tindakan tegas
seperti memberi sanksi tegas bagi pedagang yang masih menggunakan boraks dan
formalin, bahkan badan ini masih kurang gencar dalam melakukan razia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Penggunaan
formalin untuk bahan pengawet makanan adalah melanggar peraturan pemerintah.
Karena, dalam jangka panjang pengonsumsinya dapat menderita penyakit kanker dan
gangguan ginjal. Kasus penggunaan formalin, boraks dan sejenisnya pada makanan
mencerminkan kelemahan koordinasi dari tiga instansi bertanggung jawab
menangani peredaran bahan makanan dan minuman. Ketiga instansi tersebut adalah
Departemen Perindustrian (Deperin) yang bertugas membina industri, Departemen
Perdagangan (Depdag) menangani tata niaga, dan Badan Pengawasan Obat dan
Makanan (BPOM) melakukan pengawasan bahkan penyelidikan langsung sampai ke
batas-batas tertentu.Ketiga instansi tersebut diduga kuat tidak berfungsi
optimal dalam menindak produsen pengguna formalin, boraks atau sejenisnya dalam
makanan.
3.2 Saran
Semestinya
ada semacam catatan (record) atas setiap pembelian bahan kimia dan
peruntukannya sehingga terhindar dari penyimpangan yang membahayakan kesehatan
konsumen atas produk makanan dan minuman tersebut. Kita sangat menantikan
kemauan dan kemampuan BPOM untuk memutus mata rantai perdagangan bahan kimia
berbahaya dari distributor atau penyalur kepada produsen makanan dan minuman.
Tetapi, langkah itu tentu memerlukan kerja sama yang baik dengan Polri, Deperin dan Depdag. Ada dua instrumen perlindungan yang seharusnya diperhatikan pemerintah. (1) Perlindungan pra-pasar, yaitu pemeriksaan produk sebelum masuk pasar. Untuk bahan pangan maupun kemasannya, semua produk itu mestinya melalui proses registrasi. Juga harus ada proses standarisasi. (2) Kontrol pasca-pasar. Setelah barang itu masuk ke pasar, seharusnya mekanisme kontrol tetap berjalan. Jika suatu barang yang beredar tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka barang itu harus ditarik dari pasar. Kedua kontrol itu, pra dan pasca-pasar sejauh ini memang tidak berjalan baik di Indonesia. Padahal mekanisme kontrol yang bagus dari pemerintah akan menjamin bahwa barang yang beredar di pasaran steril dari bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Tetapi, langkah itu tentu memerlukan kerja sama yang baik dengan Polri, Deperin dan Depdag. Ada dua instrumen perlindungan yang seharusnya diperhatikan pemerintah. (1) Perlindungan pra-pasar, yaitu pemeriksaan produk sebelum masuk pasar. Untuk bahan pangan maupun kemasannya, semua produk itu mestinya melalui proses registrasi. Juga harus ada proses standarisasi. (2) Kontrol pasca-pasar. Setelah barang itu masuk ke pasar, seharusnya mekanisme kontrol tetap berjalan. Jika suatu barang yang beredar tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan maka barang itu harus ditarik dari pasar. Kedua kontrol itu, pra dan pasca-pasar sejauh ini memang tidak berjalan baik di Indonesia. Padahal mekanisme kontrol yang bagus dari pemerintah akan menjamin bahwa barang yang beredar di pasaran steril dari bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

0 komentar: